Proses Pengajuan COO (Certificate of Origin)
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang.
Dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
1. SKA Preferensi :
Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi :
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu
Bentuk-bentuk COO/SKA dapat disampaikan sebagai berikut:
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang.
| 1 | Form China | Form untuk barang yang termasuk dalam Perjanjian Perdagangan Bebas CHINA-ASEAN yang menggunakan Common Effective Prefential Tarif Scheme yang diekspor ke CHINA - dibutuhkan CoO Kemendag |
|
|---|---|---|---|
| 2 | Form B | Form untuk barang dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang tersebut diproduksi di Indonesia. | |
| 3 | Form B with Notification | Form untuk barang yang diproduksi di Indonesia dengan pemberitahuan. | |
| 4 | Form ASEAN-India | Form yang membutuhkan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan barang diproduksi di Indonesia dan memenuhi persyaratan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-INDIA - wajib melampirkan SKA Kemendag |
|
| 5 | Form A | Form untuk barang dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang diproduksi di Indonesia, dan memenuhi persyaratan Generalized System of Preferences |
|
| 6 | Form D | Form untuk barang yang diproduksi di Indonesia dan memenuhi persyaratan ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme - wajib melampirkan SKA Kemendag |
|
| 7 | Form Textile Product | Form untuk produk tekstil dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan barang diproduksi di Indonesia | |
| 8 | Form Certificate of Export Goods | Form untuk barang dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang tersebut diproduksi di banyak negara. | |
| 9 | Form Certificate of Free Sale | Form untuk bahan makanan yang diproduksi di Indonesia dan tersedia secara bebas untuk dijual di Indonesia dan pasar luar negeri. |
Kami PT Empat Benua Sakti juga siap membantu untuk menangani pembuatan Seritifikat Export (Export Certificate) yang dikeluarkan oleh pihak KADIN. Biasanya sertifikat ini karena sudah umum digunakan oleh pihak pengguna jasa maka dipakai istilah COO, yang seharusnya adalah Export Certificate.
